PEREKAMAN PTK BARU

Persyaratan Perekaman PTK Baru (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang belum pernah tercatat sama sekali di dapodik dan berlaku untuk Satuan Pendidikan Negeri. Adapun persyaratannya sebagai berikut :

1. Mengisi Formulir Perekaman PTK Baru  (dalam bentuk excel)

    Contoh Form dapat diunduh dilampiran dibawah ini

2. Scan SK Pengangkatan (dalam bentuk pdf)

3. Scan Kartu Keluarga/KK (dalam bentuk pdf)

4. Scan Kartu Tanda Penduduk/KTP (dalam bentuk pdf)

5. Scan Ijazah Terakhir (dalam bentuk pdf)

6. Scan Lembar Persetujuan Penambahan PTK Baru (dalam bentuk pdf)

   untuk mendapatkan lembar tersebut dikoordinasikan terlebih dahulu pada bidang P2TK

 

Note : dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai akan dikembalikan/ditolak

  

Rincian Artikel

ID Artikel:
3
Penilaian :