PENGAJUAN YAYASAN BARU
Nomor Pokok Yayasan Pendidikan
NPYP adalah standar kode pengenal yang unik untuk yayasan yang mempunyai Satuan Pendidikan/Lembaga yang dikembangkan oleh
Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) dan berlaku secara nasional.
Kode NPYP Indonesia terdiri dari 6 digit kombinasi huruf dan angka dan diberikan kepada yayasan yang masih aktif.
Persyaratan pengajuan yayasan baru untuk satuan pendidikan swasta sebagai berikut :
1. Mengisi Formulir Pengajuan Yayasan Baru (Word/Excel)
2. Melampirkan Akte Notaris dan Lampiran Kemenkumham (Pdf)
3. Foto Papan Nama Yayasan (Jpg)